The Application of Tengganai Permission in Traditional Marriage Processes: A Review of Al-‘Adah al-Muhakkamah
Keywords:
Izin Tengganai, Al-'Adah Al-Muhakkamah, Customary Marriage, Grounded Theory, Islamic Family LawAbstract
Indonesia memiliki keragaman hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Namun, tidak seluruh praktik hukum adat dapat serta-merta dijadikan dasar hukum dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan kajian dengan menjelaskan bagaimana prinsip al-‘Adah al-Muhakkamah memandang penerapan hukum adat yang dipraktikkan dalam masyarakat, khususnya dalam konteks pernikahan adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan grounded theory dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Lokasi penelitian berada di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat yang berlaku di Kota Sungai Penuh mewajibkan adanya surat izin tengganai sebagai salah satu syarat administratif untuk mengurus surat pengantar nikah di tingkat desa. Dari perspektif al-‘Adah al-Muhakkamah, praktik adat ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, berlaku secara umum bagi masyarakat, diterapkan secara konsisten, dan telah berlangsung secara turun-temurun. Selain berfungsi sebagai kelengkapan administratif, kewajiban surat izin tengganai juga berperan sebagai mekanisme perlindungan terhadap perempuan dan anak kemenakan, serta sebagai kontrol sosial adat untuk memastikan tanggung jawab pihak laki-laki sebelum pernikahan dilangsungkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan izin tengganai dalam pernikahan adat di Kota Sungai Penuh merupakan bentuk integrasi antara hukum adat dan hukum Islam yang sejalan dengan prinsip-prinsip al-‘Adah al-Muhakkamah. Adat ini tidak hanya merepresentasikan kearifan lokal tetapi juga berfungsi menjaga kemaslahatan, kehormatan, dan perlindungan dalam institusi pernikahan dengan tetap berpegang pada tiga unsur utama pernikahan, yaitu ketentuan agama, peraturan perundang-undangan, dan adat istiadat setempat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yumna Sakinah Lubis, Widiya Yul, Masrur Masrur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



